Nama: Nicky Dwi Saputra
Kelas: X IIS 3
No.Absen: 24
Mapel:PAI
Pembimbing: Rizka Susilawati
Assalamualaikum wr.wb guys๐ kalian bagaimana kabarnya.sudah lama ya aku tidak bikin blog lagi,nah kali ini aku akan membahas sedikit tentang haji dan wakaf๐
selamat membaca❤
PENGERTIAN HAJI
Kelas: X IIS 3
No.Absen: 24
Mapel:PAI
Pembimbing: Rizka Susilawati
Assalamualaikum wr.wb guys๐ kalian bagaimana kabarnya.sudah lama ya aku tidak bikin blog lagi,nah kali ini aku akan membahas sedikit tentang haji dan wakaf๐
selamat membaca❤
PENGERTIAN HAJI
HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
MACAM-MACAM HAJI
– Tamattu
Mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalan bulan-bulan serta didalam tahun yang sama , tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
– Ifrad
Berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad, bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah, dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian uhram di Miqat nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibdah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
– Qiran
Mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama, menurut abu hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.
RUKUN HAJI
- Ihram.
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadah
- Sa’i
- Mencukur Rambut di Kepala (tahallul)
- Tertib
SYARAT HAJI
- Islam
- Aqil
- Dewasa
- Berakal
- Waras
- Orang Merdeka ( Bukan Budak )
- Mampu, Baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN HAJI
- Melakukan Ihram dari Miqat
- BeMulrdiam di padang arafah hingga terbenam matahari
- Bermalam di muzdalifah
- Melempar jumrah
- Mencukur rambut (tahallul)
- Bermalam dimina
- Thawaf wada
Ayat Tentang Haji
Surat Al Baqarah ayat 189
َูุณْุฃَََُูููู ุนَِู ุงْูุฃََِّููุฉِ ۖ ُْูู َِูู ู
ََูุงِููุชُ َِّูููุงุณِ َูุงْูุญَุฌِّ ۗ ََْูููุณَ ุงْูุจِุฑُّ ุจِุฃَْู ุชَุฃْุชُูุง ุงْูุจُُููุชَ ู
ِْู ุธُُููุฑَِูุง َََِّٰูููู ุงْูุจِุฑَّ ู
َِู ุงุชََّٰูู ۗ َูุฃْุชُูุง ุงْูุจُُููุชَ ู
ِْู ุฃَุจَْูุงุจَِูุง ۚ َูุงุชَُّููุง ุงََّููู َูุนََُّููู
ْ ุชُِْููุญَُูู
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Hadis Tentang Haji
ุนู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุนูู ุฃู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูุงู: ุงูุนู
ุฑุฉُ ุฅูู ุงูุนู
ุฑุฉِ َّููุงุฑَุฉٌ ูู
َุง ุจَูููู
َุง ، ูุงูุญุฌُّ ุงูู
ุจุฑูุฑُ ููุณَ ُูู ุฌุฒุงุกٌ ุฅูุง ุงูุฌَّูุฉُ
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, “Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah penggugur (dosa) di antara keduanya, dan haji yang mabrur tiada balasan (bagi pelakunya) melainkan surga” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Kesimpulan tentang haji yaitu Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Kesimpulan tentang haji yaitu Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta.
Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia.
JENIS WAKAF
Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.
Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.
Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyirdan Mistitsmary. Ubasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.
SYARAT DAN RUKUN WAKAF
Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun rukun dan syarat wakaf, yakni:
Syarat Waqif
Waqif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka, berakal, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampunan.Syarat Mauquf
Menurut jumhur ulama, harta dipandang sah apabila harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf haruslah milik wakif.Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mauquf ‘Alaih, yakni tegas dalam mengikrarkan wakaf, jelas dalam menentukan penerima wakaf , dan tujuan wakaf haruslah untuk ibadah.Syarat Shighat
Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika (saat itu juga), tidak diikuti syarat bathil, tidak terbatas waktu, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan.
Adapun unsur wakaf yang harus dipenuhi menurut pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, antara lain wakif, nadzir, harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf.
HUKUM WAKAF
Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Keistimewaan Wakaf
Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, haji, umrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.
AYAT TENTANG WAKAF
Di antaranya firman Allah: َูู ุชََูุงُููุงْ ุงْูุจِุฑَّ ุญَุชَّู ุชُُِููููุงْ ู
ِู
َّุง ุชُุญِุจَُّูู َูู
َุง ุชُُِููููุงْ ู
ِู ุดَْูุกٍ َูุฅَِّู ุงَููู ุจِِู ุนَِููู
ٌ. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
HADIS TENTANG WAKAF
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅِุฐَุง ู
َุงุชَ ุงْูุฅِْูุณَุงُู ุงَْููุทَุนَ ุนَู
َُُูู ุฅَِّูุง ู
ِْู ุซََูุงุซَุฉٍ ู
ِْู ุตَุฏََูุฉٍ ุฌَุงุฑَِูุฉٍ َูุนِْูู
ٍ ُْููุชََูุนُ ุจِِู َََูููุฏٍ ุตَุงِูุญٍ َูุฏْุนُู َُูู
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Kesimpulan dari wakaf yaitu untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
ya oke guys jadi itu tentang haji dan wakaf yang aku bahas tadi.bagaimana sudah bisa dipahami apa itu haji dan wakaf.Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan ya maklum lah hehe๐.jangan lupa tinggalkan komennya ya guys di kolom komentar dibawah.nanti aku akan kembali lagi ya.see u sooon๐.terima kasih.Wassalamualaikum wr.wb๐